Menyusun UU (legislasi) menjadi tugas DPR bersama pemerintah. Tanpa kesepakatan ke dua lembaga negara ini maka UU tak bisa dibahas. UU diperlukan untuk mengatur, menata maupun mengelola negara.
Namun, tujuan mulia itu ternyata bisa melenceng atau belok. Baik kesengajaan, ketidaktahuan maupun ketidakmampuan. Sehingga UU yang dihasilkan bukan malah menghasilkan tata kelola negara yang lebih baik, namun justru sebaliknya.
Syukurlah sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengawasi agar setiap UU tetap pada jalur dan sesuai konstitusi negara. Tercatat sudah ada puluhan UU yang dibatalkan MK atas gugatan warga masyarakat.
Hanya saja yang lebih mengkhawatirkan adalah masuknya agenda asing maupun golongan dan kelompok tertentu menyusup dalam proses legislasi. Baik melalui jalur pemerintah maupun titipan kepada anggota DPR.
Agenda seperti ini bisa berkelindan atau sejajar dengan kepentingan jangka pendek politisi. Targetnya bisa untuk tujuan politis maupun ekonomis. Bisa terang-terangan, bisa pula disamarkan. Umumnya, untuk menggerogoti negara.
Praktek seperti inilah yang ingin kita ingatkan kepada semua pihak. Bahwa, selain mulia ternyata legislasi juga berpotensi menjadi ancaman kehidupan bernegara. Tak salah seluruh elemen bangsa mengawal dan mengawai proses legislasi.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #sarapan pagi #kolom #ariady achmad