JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan bahwa wacana penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) hanya berlaku sekali.
Menurutnya, uang dari pengemplang pajak yang berada di luar negeri saat ini jumlahnya Rp2000 triliun. Jadi apa salahnya, lanjut dia, para pengemplang pajak diampuni, danuang merekabisa digunakan untuk perekonomian Indonesia.
"Ini inisiatif pemerintah, saya tegaskan ini bukan pengampunan koruptor, dan saya lihat sisi manfaatnya lebih besar. Jadi ini merupakan titik balik, dan hanya berlaku sekali," kata Syarif kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Namunbila para pengemplang pajak ini mengulangi kembali kejahatannya, politikus partai pendukung Jokowi tersebutsetujuada sanksi tegas yang harusdiberikan.
"Kita kenakan hukuman berat. Dan kita atur regulasi barunya (Undang-Undang), karena hal itu bisa menghancurkan negara," tandasnya. (iy)