JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan bahwa pengampunan pajak (tax amnesty) tidak boleh hanya untuk golongan tertentu. Apalagi hal itu akan diberikan untukkoruptor.
Untuk itu, ia telah sepakat dengan pimpinan DPR lainnya agar kebijakan tersebut tidak usah dilaksanakan, bila di dalamnya terdapat penumpang gelap.
"Tidak usah dilanjutkan atau dilaksanakan kalau untuk golongan tertentu," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Politikus Demokrat ini mengungkapkan kalau hingga kini naskah akademik dan draf pengampunan pajak belum ada. Jadi, DPR belum bisa membahas, atau pun memberikansikap resmi terkait hal tersebut.
"Spesifiknya belum diusulkan kita mau bahas apa wong barangnya belum siap," tandasnya. (iy)