JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Maruarar Sirait mengklaim bahwa RUU Pengampunan Pajak bisa membawa manfaat besar bagi negara.
Pasalnya, saat ini negara dinilainyabenar-benar membutuhkan pemasukan yang cukup besar setelah melemahnya nilai tukar rupiah. Hanya saja, ia tidak menyebutkan berapa besaran uang negara yang parkir di luar negeri.
"Ini sebuah bentuk rekonsiliasi nasional. Dan, kini saatnya bangsa kita menatap ke depan tanpa perlu mencari kesalahan," kata Ara saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Lebih lanjut, Ara mengaku tidak setuju kalau tax amnesty sebagai mekanisme pengampunan bagi koruptor. Oleh karenanya, ia meminta tax amnesty harus bersifat sekali dan dibatasi waktunya.
"Tidak benar untuk koruptor, makanya tax amnesty itu bersifat sekali," tukasnya. (iy)