JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 menunjukkan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, bermasalah.
Dalam laporan tersebut, kata Ahok, disebutkan bahwa PT Godang Tua Jaya menyetor sejumlah uang kepada PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).
"Ternyata benar, temuan BPK bahwa Godang Tua Jaya joint operationnya dengan PT NOEI. BPK menyatakan enggak boleh dibayar langsung ke PT NOEI. Harusnya joint account, bukan joint operation-nya," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Sementara dalam perjanjian kerja sama mengolah TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya mengelola sampah bekerja sama dengan PT NOEI sejak 2008. PT NOEI bertugas mengolah gas yang dihasilkan sampah menjadi listrik.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim, mengatakan Pemprov DKI Jakarta membayar uang pengelolaan sampah ke PT Godang Tua Jaya, tapi mereka menyetorkan sebagian uangnya ke PT NOEI. Menurutnya, kerja sama itu jelas salah.
Seharusnya PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI hanya memiliki satu rekening bersama untuk menerima uang Pemprov DKI Jakarta. Tapi mereka memiliki rekening masing-masing.
"Kata BPK itu merugikan daerah," ujar Ali.
Dinas Kebersihan DKI telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI pada September 2015. Berdasar temuan BPK, diketahui PT Godang Tua Jaya tidak menaati peraturan tertulis dalam nota kerja sama. (mnx)