JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah banyak menuai kritik, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Namun, Pemprov DKI kembali menerbitkan Pergub baru bernomor 232 tahun 2015 dengan tema yang sama.
"Kami perhatikan, sejak diteken, Pergub 228 banyak reaksi dari publik termasuk dari media. Kemudian, setelah dicek ulang ternyata Pergub itu juga bertentangan dengan aturan di atasnya (UU). Makanya Pergub 228 dicabut dan diganti dengan Pergub 232," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dalam materi Pergub yang baru, kata dia, difokuskan pada perubahan Pasal 4, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang 'disediakan' oleh Pemprov DKI bagi para demonstran.
Sedangkan kegiatan penyampaian pendapat pada ruang terbuka dilaksanakan pada kurun waktu pukul 06.00-18.00.
Perubahan lainnya terdapat pada tidak ada laginya poin-poin yang mengatur tentang parkir pada tempatnya, tidak melakukan pawai/konvoi, dan tidak ada jual beli perbekalan.
Pada Pergub yang baru, ketiga poin tersebut digabungkan menjadi imbauan agar pengunjuk rasa menggunakan lokasi aksi yang disediakan dan tetap memarkirkan kendaraannnya dengan tertib.
Dengan demikian, kata dia, perubahan tersebut dalam Pergub 232 tidak memuat mengenai larangan dan sanksi.
"Ada sekitar tujuh pasal yang kita hilangkan," pungkasnya. (mnx)