JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka dinilai bermuatan politis.
Pasalnya, Ahok terkesan 'ngotot' setelah sebelumnya Pergub tersebut dicabut karena melanggar Undang-undang. Namun, Ahok merevisi dan membuat Pergub baru.
Anggota Komisi D DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan Pergub tersebut adalah bagian dari upaya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk 'menjaga' elektabilitasnya menuju Pilkada DKI 2017.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Ahok memang terkesan memaksakan diri. Karena ketakutan elektabilitasnya menurun menjelang Pilkada DKI 2017.
"Pergub itu karena ketakutan Ahok agar elektabilitasnya tidak turun pada Pilkada DKI 2017," kata Prabowo kepada TeropongSenayan, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Menurut dia, Pergub tersebut merupakan pengekangan model baru untuk membatasi masyarakat, khususnya warga Jakarta dalam menyampaikan pendapat.
Karena itu, Politisi Partai Gerindra ini, menyarankan agar Ahok mencabut Pergub yang menurutnya tidak substantif.
Dia mengingatkan, agar aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak dibatasi. Apalagi hanya dengan alasan mengganggu ketertiban umum.
"Macet jangan dikhawatirkan. Saran saya dicabut saja lah," pesan Prabowo.
Sebagaimana diketahui, setelah menuai banyak kritik akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Namun, Pemprov DKI kembali menerbitkan Pergub baru bernomor 232 tahun 2015 dengan tema yang sama. (mnx)