Jakarta
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Rabu, 11 Nov 2015 - 10:25:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Pergub Unjuk Rasa Bisa Dicabut, Asalkan ...

10demo-buruh.jpg
Aksi Buruh di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Rationo Tuslim menegaskan, desakan buruh dan mahasiswa agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur unjuk rasa sulit diwujudkan. Menurutnya, Pergub yang telah dikeluarkan tidak akan dicabut.

Rationo menyebutkan, jika Pergub tersebut ingin dicabut, maka warga dipersilakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Pergub dinyatakan melanggar Undang-undang, maka MK baru bisa mencabutnya.

"Jadi penolakan itu dipersilakan tapi karena ini sudah diputuskan, ya harus diberlakukan. Sebelum ada yang membatalkan," ujar Rationo di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Untuk diketahui, Selasa (10/11/2015) kemarin, Komisi A DPRD DKI menggelar rapat membahas Pergub 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, BEM mahasiswa, Komnas HAM, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sementara, Pergub 228 ini mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat. Hal ini karena Pemprov membatasi lokasi aksi unjuk rasa yang hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Tiga lokasi wajib inipun direvisi, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI. (mnx/Kmps)

tag: #dki-jakarta  #pergub-unjuk-rasa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...