JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelarangan pelaku unjuk rasa menyewa bus kota untuk demo sedang dikaji ulang oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Mereka enggak bisa kalau gitu (sewa bus). Tapi itu cuma imbauan saja," kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (13/11/2015).
Namun, menurutnya, kepolisian yang berhak menindak jika ditemukan pelanggaran tersebut.
"Mesti dilapor ke polisi. Karena polisi yang berhak nangkap orang demo naik bus," katanya
Ahok mengatakan, layanan angkutan umum ditujukan kepada masyarakat, bukan untuk mengangkut para demonstran. Menurutnya, banyak warga yang dirugikan jika banyak angkutan umum dicarter untuk berunjuk rasa.
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah akan mengusulkan pelarangan bagi para demonstran untuk menyewa bus kota. Larangan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kalau ada peluang untuk dimasukkan di revisi Pergub, dalam arti kata bukan menghambat tapi menertibkan," kata Andri. (mnx)