JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, Kamis (19/11/2015), genap setahun memerintah Ibu Kota.
Banyak pihak yang mengapresiasi, tetapi tidak sedikit juga yang secara blak-blakan mengoreksi.
Anggota DPRD DKI Syarif misalnya, ia menilai, selama setahun memimpin, Ahok telah melakukan sejumlah pelanggaran konstitusi.
Menurut dia, tak kurang dari 10 Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Ahok adalah Pergub 'sontoloyo' dan dibuat asal-asalan sehingga menabrak Undang-undang (UU) yang sudah ada.
"Selama ini Ahok telah membuat Pergub sontoloyo. Dalam catatan saya, ada sekitar 10 Pergub yang selain tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, juga melanggar konstitusi. Setidaknya, ada sekitar 3 Pergub yang jelas bertabrakan dengan UU," kata Syarif kepada TeropongSenayan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Syarif mengatakan, dari sekian Pergub sontoloyo itu, yang paling membuat gaduh masyarakat adalah Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Meskipun Pergub tersebut kemudian direvisi, namun kata dia, masih saja menuai protes karena masyarakat menganggap tak searah dengan konstitusi.
Mestinya, jelas Syarif, peraturan pengendalian unjuk rasa sudah cukup dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kami hanya mengakomodasi suara masyarakat, mereka minta pengaturan pengeras suara dihapus dalam revisi tentang unjuk rasa. Pergub itu menyangkut masyarakat luas lho," pesan Politisi Gerindra ini.
Selain itu, lanjut dia, Pergub Nomor 168 tentang RT dan RW yang melarang pengurus RT menjadi anggota dan pengurus partai. Hal itu, kata Syarif, juga menuai banyak protes karena telah membatasi kebebasan masyarakat dalam berserikat. (mnx)