Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 16 Des 2015 - 14:47:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Metromini Kembali Berulah, Ahok: Polisi Harus Gugat Pemilik

45ahok-2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) murka saat mendengar ulah ugal-ugalan Bus Metromini yang kembali merenggut korban jiwa.

Ahok menegaskan, tidak akan menolerir lagi Bus Metromini yang menurutnya sudah sangat mengancam keselamatan penumpang.

"Saya sudah tidak ada tolerance. Semua (bus) Metromini tangkap, habisin saja," kata Ahok di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Selain bus-bus yang tidak layak, Ahok juga telah meminta pihak kepolisian agar pemilik Metromini atau pemilik saham digugat secara hukum.

Karena, kata Ahok, merekalah yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan yang terus terjadi.

"Pemiliknya diurus polisi, yang bertanggungjawab pemiliknya, itu harus digugat," katanya.

Sebelumnya, Ditlandas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, memastikan korban bernama Azam meninggal di tempat. Sedangkan, Muntiarsih mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau untuk dirawat. (mnx)

tag: #ahok  #alat-transportasi-kota  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...