JAKARTA- Pertarungan politik Koalisi Merah Putih (KMP) versus Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR RI makin seru. Setelah paripurna digelar dan memilih pimpinan komisi yang semuanya direbut oleh KMP, giliran KIH membentuk pimpinan DPR tandingan yang diketuai politisi PKB Ida Fauziyah. Pimpinan DPR tandingan ini dibentuk karena KIH tidak mengakui pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pimpinan DPR tandingan itu sebagai sesuatu yang ilegal. "Kalau KIH tidak mengakui pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto berarti Kabinet Kerja yang dibentuk Presiden Jokowi tidak sah juga," ujar Margarito kepada TeropongSenayan.com, akhir pekan lalu.
Margarito menambahkan, Presiden Jokowi telah mengakui keabsahan pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto dengan memakai pertimbangannya untuk membentuk membentuk Kabinet. "Presiden Jokowi sendiri mengakui keabsahan pimpinan DPR untuk menyusun kabinetnya. Mengapa KIH menganggap pimpinan DPR tidak sah," lanjut Margarito mempertanyakan sikap KIH.
Karena itu dia menyarankan agar pimpinan DPR versi KIH segera membubarkan diri. Sebab dia khawatir aan ada pihak lain yang ingin bertindakk reaktif terhadap sikap Koalisi Indonesia Hijau (KIH). Misalnya, mereka menuntut pembubaran Kabinet Kerja krena DPR-nya tidak diakui. Ada juga masyarakat kawasan Indonesia Timur yang ingin mengangkat presiden sendiri, karena Jokowi dianggap sebagai presiden untuk kawasan Indonesia Bagian Barat. (b)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #KIH vs KMP