JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa tak perlu mempersoalkan terkait tidak digelarnya paripurna atas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, penyerahan RAPBD tersebut ke Kemendagri tidak perlu melalui paripurna.
"Hasil koreksi itu disampaikan oleh Gubernur atau Banggar (Badan Anggaran) DPRD tidak perlu melalui rapat paripurna," kata Donny sapaan akrab Reydonnyzar saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Bagi Kemendagri, lanjut dia, hasil evaluasi APBD dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
"Silakan tanggapi dalam bentuk matriks perbandingan antara yang dikomentari dengan apa yang menjadi pandangan Pemda DKI," terang Donny. (mnx)