JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau haji Lulung mengungkapkan, proyek reklamasi pantai utara Jakarta bukan inisiatif dari para anggota dewan.
Menurutnya, justru yang mengusulkan proyek tersebut berawal dari pemerintah provinsi DKI.
"Yang usulin bukan hak insisatif DPRD, itu usulan Pemda tentang Raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi dan reklamasi," ujar Lulung saat diwawancara para wartawan di kantor DPP PPP jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (3/4/2016).
Kendati demikian, Lulung menolak mengomentari terlalu jauh mengenai kewenangan dan keterlibatan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BAP) atau Ahok dalam pemberian izin terhadap proyek yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi.
"Tanya aja pak Ahok lagi. Kenapa bikin izin. Ampun, ampun," ungkapnya.
Sebelumnya, anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Subandono Diposaptono, Kamis (10/3/2016) menyebutkan setidaknya ada tiga peraturan yang ditabrak Ahok demi memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Pria yang menjabat Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu menjelaskan, aturan pertama yang dilanggar Ahok adalah perihal pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi.
Semestinya didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). Hal itu bertujuan supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut.
Bedasarkan peraturan UU No. 1 Tahun 2014 Pasal 17 yang menjelaskan tentang izin reklamasi menyebutkan empat hal terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Keempat hal tersebut antara lain:
(1) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
(3) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam luasan dan waktu tertentu.
(4) Izin Lokasi tidak dapat diberikan pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Bedasarkan ke empat hal tersebut, Subandono menyebutkan hingga saat ini Ahok belum memiliki izin Perda RZWP3K.
Kedua, masih menurut Subandono, tindakan ilegal yang dilakukan oleh Ahok berkaitan keberaniannya melanggar kewenangan izin reklamasi Teluk Jakarta.
Berdasarkan data, wilayah Teluk Jakarta merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dengan kata lain, proyek reklamasi di wilayah ini adalah kewenangan penuh dari pemerintah pusat.
Hal itu sudah diatur dalam UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) dan Peraturan Presiden 122/2012 tentang (RZWP3K).
Perbuatan melawan hukum yang ketiga adalah jika bedasarkan logika di atas, maka selain tak memiliki alasan yang didasari RZWP3K, Ahok juga tak berhak memberikan izin reklamasi. Karena Teluk Jakarta termasuk ke dalam wilayah Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Seperti diketahui, wilayah Teluk Jakarta akan dibuat 17 pulau buatan. Untuk melakukan hal tersebut, proyek ini akan menguruk 5.153 hektare kawasan Teluk Jakarta.(yn)