JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BAP) alias Ahok mengaku akan tetap melakukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta dengan menaikkan hak guna bangunan sebesar 15 persen untuk para pengembang.
Pasalnya, Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang hanya diberikan hak guna bangunan sebesar 5 persen. Padahal lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI.
"Saya enggak bisa lawan mereka. Saya mau batalin reklamasi, enggak bisa. Saya mau ambil alih, enggak bisa. Jadi kumintain duit saja. Bukan duit pribadi, tapi duit resmi. Makanya ku naikan 15 persen," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Lebih jauh, Ahok menuding kalau DPRD DKI Jakarta ada upaya untuk tidak menaikan hak guna bangunan sebesar 15 persen dan mempertahankan memakai aturan yang lama yakni 5 persen.
Jadi tidak heran bila Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melakukan pemberian uang suap sebanyak Rp 1,14 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Ini kan hanya revisi. Saya mau masukkan uang tambahan kewajiban. Kan lumayan setiap jengkal tanah yang kamu (pengusaha) jual, saya minta 15 persen. Nah dia pengin 15 persen diganti, ada yang mau 5 persen," paparnya. (mnx)