JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Molornya revisi UU MD3, menurut politisi Partai Gerindra Desmod J Mahesa karena ulah DPD. Pasalnya para senator mengajukan 13 poin untuk dimasukan dalam revisi UU MD3, antara lain tutuntan DPD harus dilibarkan proses pembuatan UU.
"Ya tidak mungkin UU MD3 akan selesai pada 5 Desember 2014 besok. Kalau hanya permasalahan dari KMP dan KIH saja mungkin bisa di kejar, karena tinggal di ketok saja, kan tinggal ada penambahan dari AKD dan pencopotan pasal saja," ujar Desmond kepada TeropongSenayan, Kamis (4/12/2014) di gedung parlemen, Jakarta.
Desmond mengatakan akibat adanya usulan para senator itulah, maka proses revisi UU MD3 kembali ke Badan Legislasi (Baleg) yang akan memutuskan apakah usulan tersebut diterima atau tidak. "Kalau tidak diterima, Baleg harus menjelaskan alasannya apa, agar DPD tidak protes," kata Desmond.
Desmond mengatakan, sebenarnya kesepakatan KIH dan KMP tidak ada materi tentang perluasan kewenangan DPR atau DPD untuk dijadikan UU sendiri. Materi itu murni diusulkan DPD. "Nah itu sebenarnya masalah yang mengganjal sehingga belum disahkan revisi UU MD3," pungkasnya.(ris)