JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana tak percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe terkait persyaratan kontribusi tambahan sebesar 15 persen terhadap pengembang proyek reklamasi di pantai Utara Jakarta.
Haji Lulung demikian dia akrab disapa, menyebut, apa yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mencatut nama Jokowi sama sekali tidak berdasar.
"Mustahil seorang presiden mau membahas sesuatu tanpa regulasi. Jadi, dari mana itu (tambahan kontribusi)?, Ahok harus tanggung jawab sendiri. Berani berbuat, berarti berani menanggung dan menjawab sendiri," ujar Haji Lulung kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Dijelaskan dia, dalam kasus reklamasi, saat ini Ahok sudah terdesak sehingga tidak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan jurus mabuk.
"Dia (Ahok) kan biasa begitu, kalau sudah kepergok dia pasti bawa-bawa nama Presiden," ujar Haji Lulung merujuk pada komentar Ahok yang beberapa waktu lalu di sidang tipikor juga menyebut, ’Jokowi-lah yang menandatangani APBD-P 2014’.
Karenanya, Ketua DPW PPP ini yakin, tambahan kontribusi itu atas inisiatif pribadi Ahok.
"Kalau betul begitu, ini dapat diduga ada indikasi tindakan pemerasan kepada PT Agung Podomoro," jelas Haji Lulung.
Lebih jauh, Ketua Umum Panca Marga (PPM) ini menerangkan, bahwa secara garis besar proyek reklamasi hanya ada dua.
Pertama, tentang kewajiban pengembang untuk menyerahkan 43 persen lahan kepada Pemda untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Baru yang kedua adalah soal kontribusi. Dan ini sudah diatur melalui peraturan Bappenas yaitu sebesar 5 persen. Jadi, tidak ada itu 15 persen sebagaimana digembar-gemborkan Ahok," ungkapnya.
"Makanya, saya mau ingatkan pak Ahok, jangan lagi melakukan pembenaran di depan publik, apalagi dia juga berani bilang Presiden sudah setuju. Padahal Ahok ini bohong besar!. Ingat, bukan tidak mungkin, nanti Ahok malah dituntut Presiden," pesan Haji Lulung.
Tidak hanya itu, Haji Lulung juga mengatakan, bahwa saat Ahok mengusulkan 15 persen dalam Raperda Zonasi dan Tata Ruang di DPRD, oleh Balegda langsung dicoret.
"Alasan teman-teman di Balegda DPRD. Karena itu (15 persen) memang tidak ada regulasinya, sehingga ada diskresi. Makanya kemudian DPRD mempersilahkan Ahok menggunakan Pergub saja. Itu kan kemarin kepergok sama kita, makanya kita ketawain," tandasnya.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan Presiden Jokowi sudah sepakat mengenai adanya persyaratan kontribusi tambahan sebesar 15 persen terhadap para pengembang proyek reklamasi di pantai Utara Jakarta.
Menurut dia, munculnya kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) itu bisa digunakan dalam pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) tipe A atau peninggian tanggul di sepanjang pantai utara Jakarta.
Sehingga dengan demikian, Ahok merasa Jokowi setuju karena pembangunan proyek itu tak harus dari dana pemerintah.
"Kalau istilahnya saya enggak mintain (kontribusi tambahan) 15 persen dari pulau (reklamasi), duit dari mana nanti bangun NCICD? Nah itu yang bikin Pak Jokowi yakin (setuju dengan tambahan kontribusi)," katanya di Balai Kota, Jumat (13/5/2016) kemarin. (mnx)