Jakarta
Oleh Alfian RIsfil pada hari Jumat, 20 Mei 2016 - 10:27:07 WIB
Bagikan Berita ini :
Kasus Suap Reklamasi

Dasar Hukum Perjanjian Preman Ahok Dipertanyakan KPK

23ahok-kpk-12042016-3.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menarik kontribusi kepada sejumlah perusahaan pengembang proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Dasar hukum dari penarikan kontribusi tersebut dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau tidak peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan terlebih dahulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Menurut Agus, jika memang tak ada peraturan yang memayungi penarikan kontribusi, maka sebaiknya dibuatkan peraturan perundang-undangannya.

"Seyogianya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat. Kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya itu 'kan tidak boleh," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa bila "perjanjian preman" itu masuk kategori sebagai diskresi, diskresi juga ada batasannya.

"Diskresi ada rambu-rambunya," tambah Agus.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui bahwa ada "perjanjian preman" terhadap pengembang reklamasi karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang bisa dijadikan landasan kuat penarikan kewajiban tambahan.

Menurut Ahok, kesepakatan itu dibuat berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam "perjanjian preman" tersebut, empat perusahaan pengembang reklamasi, yaitu PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci disebut akan membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.

"Di situ ada keppres menyebutkan ada tiga sebetulnya. Jadi, landasannya dari situ. Satu ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban kalau kewajiban 'kan fasum (fasilitas umum) fasos (fasilitas sosial). Ada kontribusi 5 persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tetapi enggak jelas apa. Ya, saya manfaatkan dong (untuk dibikinkan perjanjian sendiri)," kata Ahok pada 13 Mei 2016.

Menurut Ahok, khusus PT Agung Podomoro Land sudah mengeluarkan Rp200 miliar. Namun, nominal tersebut belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya.

"Agung Podomoro sudah serahkan berapa? Dia sudah serahkan kepada kami Rp200-an miliar. Yang sudah di-'kerjain' jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah 'kerjain'," ungkap Ahok. (mnx/Ant)

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...