JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dalam rapat kabinet terbatas, Selasa (13/1/2015) Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan urusan desa tetap akan ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Dia memaparkan, untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, tetap dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.
Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan desa, monitoring program pembangunan desa, pemberdayaan desa dan sebagainya dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Dengan satu Dirjen yang menangani masalah itu,” jelas Yuddy dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (13/1/2015).
Pemerintah, lanjut Yuddy, memutuskan akan menyalurkan dana desa yang pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20 triliun melalui kabupaten. “Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),” tuturnya.
Dia membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Kader Partai Hanura itu menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari politisi. “Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada,” tandas Yuddy.
Menurut Menteri PAN-RB, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahaan di kabinet kerja.
Kementerian Dalam Negeri, kata Yuddy, sebelumnya mendasarkan pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.
Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang membidangi desa. “Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan,” tukasnya.(yn)