JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Pima Susanti mengingatkan seluruh tim sukses pasangan calon (paslon) melaporkan akun media sosial (medsos) kampanye.
"Akun medsos yang digunakan untuk kampanye kan dilaporkan ke KPU. Dokumen yang disampaikan ke KPU juga harus disampaikan ke Bawaslu Jakarta. Itu belum disampaikan ke Bawaslu,kami masih tunggu," ujar Pima dalam acara Kampanye Damai dan Berintegeritas, di Monas, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Menurut Pima, dokumen yang dilaporkan untuk kampanye medsos berguna sebagai bahan pengawasan. Jika ada akun medsos yang tidak sesuai dengan aturan kampanye akan ditindak.
"Dokumen yang disampaikan ke KPU adalah bahan pengawasan. Bawaslu fokus kepada akun yang dilaporkan. Sedangkan akun yang tidak dilaporkan, Bawaslu akan menilai dulu apakah kegiatannya di luar yang ditetapkan KPU. Kalau melanggar aturan, sanksi lisan dulu," tegasnya.
Sementara itu, untuk tim relawan jika ingin melakukan kampanye di media sosial harus melapor sehari sebelum kampanye.
"Misalnya relawan ingin kampanye 27 Oktober, maka 26 Oktober beritahu ke Bawaslu," jelas Pima. (plt)