Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 29 Okt 2016 - 11:30:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu DKI Ingatkan Timses Laporkan Akun Medsos

88medsospilkada.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Pima Susanti mengingatkan seluruh tim sukses pasangan calon (paslon) melaporkan akun media sosial (medsos) kampanye.

"Akun medsos yang digunakan untuk kampanye kan dilaporkan ke KPU. Dokumen yang disampaikan ke KPU juga harus disampaikan ke Bawaslu Jakarta. Itu belum disampaikan ke Bawaslu,kami masih tunggu," ujar Pima dalam acara Kampanye Damai dan Berintegeritas, di Monas, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

Menurut Pima, dokumen yang dilaporkan untuk kampanye medsos berguna sebagai bahan pengawasan. Jika ada akun medsos yang tidak sesuai dengan aturan kampanye akan ditindak.

"Dokumen yang disampaikan ke KPU adalah bahan pengawasan. Bawaslu fokus kepada akun yang dilaporkan. Sedangkan akun yang tidak dilaporkan, Bawaslu akan menilai dulu apakah kegiatannya di luar yang ditetapkan KPU. Kalau melanggar aturan, sanksi lisan dulu," tegasnya.

Sementara itu, untuk tim relawan jika ingin melakukan kampanye di media sosial harus melapor sehari sebelum kampanye.

"Misalnya relawan ingin kampanye 27 Oktober, maka 26 Oktober beritahu ke Bawaslu," jelas Pima. (plt)

tag: #kampanye-medsos  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...