Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 12 Nov 2016 - 12:34:20 WIB
Bagikan Berita ini :

9 Kasus Ahok, Mulai dari UPS, Teman Ahok dan Al Maidah 51

97Ahokdanariesman.jpg
Basuki Tjahaja Purnama dan Ariesman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), secara cepat, tegas, dan transparan, mendapat apresiasi dari banyak kalangan.

Pasalnya, selama duduk di kursi DKI-1, setidaknya ada sembilan kasus dugaan pelanggaran hukum dilakukan Ahok, yang hingga saat ini belum terungkap secara tegas dan transparan.

"Instruksi Presiden menjadi momentum yang sangat baik bagi penegakan hukum terhadap semua kasus Ahok, masyarakat dan aparat jangan hanya terjebak pada kasus dugaan penistaan saja tapi juga kasus-kasus lainnya juga," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) ‎Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/11/2016).‎

Sugiyanto mengatakan, sembilan kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok, yakni pertama soal kasus UPS, Polri telah menetapkan 2 pejabat eksekutif sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ahok diduga terlibat karena mengetahui persetujuan tanda tangan sekretaris daerah (Sekda) dalam pengadaan UPS.

Kedua, hak angket DPRD karena pelanggaran kebijakan yang dibuat Ahok dengan menyerahkan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD. Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah.
Ketika itu muncul juga rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut menjadi Hak Menyatakan Pendapat (HMP), kendati akhirnya gagal karena PDI Perjuangan tidak setuju.

Kasus ketiga , lanjut Sugiyanto, yakni pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) oleh Ahok, yang berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan daerah sebesar Rp 173 miliar.

"Saat itu saya dan beberapa masyarakat lainnya sudah melaporkan kepada KPK dan hingga kini masih proses," kata Sugiyanto.

Keempat, Ahok diduga telah melanggar Undang-Undang No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara, yaitu tidak melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Bahkan Ahok menantang BPK karena tidak akan membatalkan pembelian.

Dalam kasus ini, pada tanggal 29 Oktober 2015, masyarakat juga sudah melaporkan pada aparat kepolisian tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Kelima, kasus reklamasi Teluk Jakarta yang izinnya dikeluarkan Ahok. Kasus ini sarat korupsi, bahkan KPK telah menangkap salah satu anggota DPRD karena menerima suap dari pengembang. Ahok dalam kasus ini mengeluarkan kebijakan diskresi, yang diduga menyalahi peraturan perundang undangan.

Keenam, kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang berdasarkan temuan BPK adalah aset milik Pemprov DKI Jakarta sendiri. Dalam kasus ini, Ahok patut diduga bertanggungjawab, karena dialah yang menandatangani APBD yang ketika itu menggunakan APBD Pergub.

Ketujuh, yang harus diungkap adalah kasus dugaan mengalirnya dana Rp 30 miliar dari pengembang kepada Teman Ahok. Diduga untuk kepentingan memenangkan Ahok dalam Pilkada 2017.

Delapan, dugaan kasus dana kontribusi tambahan dari pelaksanaan reklamasi Podomoro yang diduga diterima Ahok sebesar Rp. 392.672.527.288 milyar. pemberian dana itu diantaranta sejumlah Rp 6 milyar diduga digunakan untuk menggusur Kalijodo dan Rp 92 milyar untuk kegiatan pembangunan rusun Daan Mogot. Kesembilan, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ahok terhadap seorang ibu yang menanyakan persoalan KJP. Kasus itu sudah dilaporkan kepada polisi namun tidak ada tindak lanjut.

"Diharapkan semua kasus itu ikut dibuka kembali secara cepat, tegas dan transparan, seperti halnya kasus penistaan agama," tandas Sugiyanto.

Sebelumnya, Prsiden Jokowi menegaskan tidak akan melindungi Ahok. Orang nomor satu di Indonesia itu memerintahkan Kepolisian bekerja berdasarkan hukum, untuk mengusut kasus yang menjerat Ahok. "Saya tegaskan, saya tidak akan melindungi Basuki," ucap Jokowi. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #penistaan-agama  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  #teman-ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...