BANYAK Undang Undang, Peraturan Pemerintah dan Kepres pada era Presiden SBY yang tidak berpihak kepada kepentingan nasional. Salah satunya adalah PP nomor 72 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada September menjelang berakhirnya pemerintahan SBY .
PP nomor 72/2004 adalah tentang holding PTPN. Produk hukum ini membuka celah lebar bagi asing untuk menyaplok aset-aset BUMN bidang perkebunan. Bentuk holding sejatinya adalah cara kotor agar asing leluasa menguasai PTPN dengan modus joint venture maupun build operation transfer yang lebih banyak jualan janji kepada pihak Indonesia.
Jika tidak hati-hati, aset holding PTPN yang saat ini menguasai sekitar 1,2 juta hektar lahan perkebunan dengan mudah disulap berpindah tangan ke pihak asing. Jika hal ini terjadi maka 14 perusahaan perkebunan negara yang bertahun-tahun mengelola areal perkebunan akan gigit jari.
Padahal selain aset areal perkebunan, PTPN juga memiliki aset berupa properti yang bertebaran di berbagai kota besar. Aset yang sebagian besar peninggalan era kolonial ini sejatinya juga menjadi incaran pihak asing. Atas dasar modus kerjasana, bermodal dengkul dan jualan gambar mereka hendak merebut dari tangan PTPN. Pintunya holding tersebut.
Tak hanya itu. Dari sisi hukum, holding BUMN Perkebunan juga membahayakan aset PTPN. Pasalnya, jika holding melakukan perjanjian bisnis maka jika terjadi sengketa bisnis, maka semua aset PTPN berpotensi dibekukan atau bahkan disita oleh pengadilan arbitrase. Tentu saja itu terjadi jika dalam sengketa holding BUMN Perkebunan kalah.
Pembentukan holding juga akal bulus guna menghindari dari jangkauan KPK. Sebab, status holding maka PTPN menjadi berstatus non BUMN yang artinya KPK tidak bisa masuk jika terjadi praktek korupsi. Akal-akalan seperti ini perlu mendapat perhatian seluruh elemen bangsa Indonesia.
PP tentang holding BUMN Perkebunan ini juga memberikan keleluasan bagi direksi melakukan divestasi aset tanpa ijin komisaris dan RUPS. Ini ketentuan yang sangat membahayakan. Sebab, memberikan lobang besar bagi direksi melakukan kongkalikong mengobral aset milik negara.
Untuk itulah, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak pemerintahan Jokowi yang mendengungkan sistim ekonomi Trisakti harus membatalkan PP no 72 tentang holding PTPN. Sebab produk hukum ini nyata-nyata berpotensi merugikan negara. Bahkan membuat bangsa Indonesia kehilangan aset perkebunan yang telah memberikan manfaat besar bagi perekonomian bangsa Indonesia.(ris)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #Arief Poyuono #Perkebunan #Holding PTPN