JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi III DPR tidak mengakui Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas(plt) Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Penunjukan itu melanggar UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pasal 11 ayat 5, yang menyebutkan bahwa penunjukan plt Kapolri harus atas persetujuan DPR.
Komisi III DPR hanya mengakui Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai wakil Kapolri. "Sesuai pasal 11 ayat 5 UU No 2 Tahun 2002, kalau presiden menunjuk plt Kapolri, harus atas persetujuan DPR. Karena itu kita tidak akan akui plt Kapolri," kata anggota Komisi III DPR Adies Kadir di DPR, Selasa (20/1/2015)
Adies mengatakan, Komisi III DPR dalam agenda pertamanya pada masa sidang kali ini juga akan membicarakan soal pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Karena masa pensiunnya masih 9 bulan lagi sehingga terlalu lama seorang perwira tinggi yang masa tugasnya masih lama tapi diberhentikan dari jabatannya begitu saja. Kecuali kalau yang bersangkutan meninggalkan tanggung jawabnya, melanggar UU atai berhalangan tetap.
"Masalah ini sudah jadi agenda rapat pleno Komisi III DPR. Kita mau bahas bahkan kalau mungkin minta penjelasan presiden, kenapa memberhentikan Kapolri dengan cara seperti itu dan nunjuk orang jadi Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR, padahal UU jelas-jelas mengatur. Kalau Presiden tidak bisa memberi penjelasan dapat diwakili oleh pembantunya," tegas Adies Kadir.
Komisi III juga sepakat, dan menganggap penunjukkan plt Kapolri sangat jelas keterlibatan pihak lain. "Harusnya presiden tegas mau dipakai atau tidak Budi Gunawan sebagai Kapolri. Kalau tidak, ajukan calon Kapolri yang baru ke DPR, biar masalahnya cepat selesai. Jadi tidak usah tunjuk plt segala, itu makin tidak jelas," ujar Kadir.(ss)