Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 10 Jan 2017 - 06:49:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Tegaknya Hukum di Bukit Duri, Pemprov DKI Wajib Patuhi Putusan Pengadilan

66bukitduri.jpg
Rumah korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mematuhi putusan pengadilan terkait kasus penggusuran di daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, kata Anggota Komisi A DPRD DKI, Achmad Yani.

"Saya harapkan Pemprov harus mematuhinya," kata Achmad Yani di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurut dia, dikabulkannya gugatan warga terkait penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Pemprov DKI Jakarta. Politikus PKS itu berpendapat, putusan pengadilan itu selayaknya memberikan hikmah bagi Pemprov agar dalam menertibkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Kalau sudah sesuai prosedur tidak akan ada masalah di kemudian hari," ujar Yani. Dia menambahkan, lembaga pemerintahan harus memberikan contoh yang baik dalam mematuhi putusan pengadilan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan negara.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta pada Kamis (5/1) memutuskan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan ganti rugi kepada warga yang telah digusur.

Majelis hakim PTUN menilai objek sengketa yang digugat warga telah melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Majelis hakim memutuskan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga, penghancuran rumah-rumah warga dan perampasan tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Penggusuran terhadap warga Bukit Duri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan PTUN DKI Jakarta. Sebelum penggusuran pada September 2016, warga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap surat peringatan yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.

Surat tersebut dianggap maladministrasi karena dasar penggusuran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Padahal, penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung. (Antara/icl)

tag: #bukit-duri  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Aksi Mahasiswa: Akumulasi Kekecewaan dan Momentum Pergerakan

Oleh Ida N. Kusdianti
pada hari Kamis, 20 Feb 2025
Gelombang aksi mahasiswa yang kembali mencuat ke permukaan merupakan refleksi dari akumulasi kekecewaan terhadap kondisi politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan di Indonesia. Jargon "Kampus ...
Jakarta

PENUMPANG GELAP REFORMASI

“Aku berkaca di bening air kolam Kulihat wajahku berubah jadi wajah bunglon Dengan lidah yang selalu menjulur dan menjilat-jilat.” (Isti Nugroho, Monolog Penumpang Gelap ...