Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 10 Jan 2017 - 06:49:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Demi Tegaknya Hukum di Bukit Duri, Pemprov DKI Wajib Patuhi Putusan Pengadilan

66bukitduri.jpg
Rumah korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mematuhi putusan pengadilan terkait kasus penggusuran di daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, kata Anggota Komisi A DPRD DKI, Achmad Yani.

"Saya harapkan Pemprov harus mematuhinya," kata Achmad Yani di Jakarta, Senin (9/1/2017).

Menurut dia, dikabulkannya gugatan warga terkait penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Pemprov DKI Jakarta. Politikus PKS itu berpendapat, putusan pengadilan itu selayaknya memberikan hikmah bagi Pemprov agar dalam menertibkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Kalau sudah sesuai prosedur tidak akan ada masalah di kemudian hari," ujar Yani. Dia menambahkan, lembaga pemerintahan harus memberikan contoh yang baik dalam mematuhi putusan pengadilan sebagai bukti kepatuhan terhadap aturan negara.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta pada Kamis (5/1) memutuskan mengabulkan gugatan warga Bukit Duri. Dengan putusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan ganti rugi kepada warga yang telah digusur.

Majelis hakim PTUN menilai objek sengketa yang digugat warga telah melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Majelis hakim memutuskan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri sebagai akibat dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga, penghancuran rumah-rumah warga dan perampasan tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.

Penggusuran terhadap warga Bukit Duri dilakukan saat gugatan ini masih berjalan PTUN DKI Jakarta. Sebelum penggusuran pada September 2016, warga mengajukan gugatan ke PTUN terhadap surat peringatan yang diterbitkan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.

Surat tersebut dianggap maladministrasi karena dasar penggusuran adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Padahal, penggusuran dilakukan demi proyek normalisasi Kali Ciliwung. (Antara/icl)

tag: #bukit-duri  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...