Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 16 Jan 2017 - 19:11:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Soni Diusulkan Jabat Plt Gubernur DKI Hingga 15 Oktober

57soni.jpg
Soni Sumarsono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengusulkan agar Pemerintah Pusat mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI hingga 15 Oktober.

Sementara Djarot Saiful Hidayat tetap menempati posisi semula sebagai Wakil Gubernur DKI.

Menurut Amir, pengangkatan Soni sebagai Pejabat Gubernur DKI bertujuan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan serta pembangunan di Ibukota.

"Pengangkatan Soni sebagai Pejabat Gubernur sangat vital untuk menjaga harmonisasi di Pemprov DKI. Hal ini juga untuk menjaga agar pemerintahan dan pembangunan tidak diganggu kepentingan-kepentingan sepihak," kata Amir, Senin (16/1/2017).

Disisi lain, Amir menuturkan, setelah diangkat menjadi Pj Gubernur, Soni bisa lebih fokus mengawasi program-program krusial APBD 2017 yang telah digodok bersama DPRD DKI.

"Dengan begitu maka beban konflik bisa berkurang," ujar Amir.

Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diketahui tengah menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ahok dijerat dengan Pasal 156 dan 156a KUHP. (icl)

tag: #plt-gubernur-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...