JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di kompleks Pemkot Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Polisi sudah memeriksa 30 orang saksi terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran di masa kepemimpinan Wali Kota Syilviana Murni itu.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, ya sekitar minggu lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2017).
Penyidikan dilakukan tim penyidik Bareskrim terkait pembangunan masjid tahun anggaran 2010-2011 itu. Penyidikan kini sedang fokus untuk menetapkan seorang tersangka.
"Proses penyidikan itu untuk mencari tersangka, untuk menemukan tersangka," katanya.
Namun, menurut Martinus, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum dibuat. "(itu) Nanti menyusul," imbuh Martinus.
Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah melakukan cek fisik masjid Pemkot Jakpus di Jalan Tanah Abang I Nomor I.
Diketahui, pembangunan Masjid Al Fauz yang berada di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat itu dibangun ketika Sylviana menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Cawagub DKI yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu dipromosikan menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, posisinya digantikan oleh Saefullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Peresmian masjid dilakukan pada 30 Januari 2011. (icl)