JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gelaran Pilgub DKI yang akan digelar pada 15 Februari 2017 nanti berpotensi timbul kecurangan. Ihwal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Bidang Data dan Saksi Timses Anies-Sandi, Ahmad Sulhy.
Menurut Sulhy, hingga kini Dinas Kependudukandan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, sebagai cikal bakal yang menentukan daftar pemilih di Jakarta masih merahasiakan jumlah Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
Sulhy menilai, potensi kecurangan yang akan terjadi dengan cara menggelembungkan ataupun mengurangi suara sangat terbuka lebar.
"Ini sudah tinggal 17 hari lagi (pencoblosan), kenapa daftar Suket masih ditutup-tutupi? Ada apa ini?," kata Sulhy saat berbincang dengan TeropongSenayan, di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).
Selain itu, mantan aktivis HMI ini juga mempertanyakan sikap KPU DKI dan Bawaslu DKI yang menurutnya juga terkesan sengaja tutup mata alia melakukan pembiaran.
Padahal, kata Sulhy, status Suket sejajar dengan pemilik hak suara yang terdaftar di DPT.
"Ingat, ini sudah sejak dua bulan lalu, kami semua tim kampanye pasangan tiga calon sudah mendesak Disdukcapil dan KPU DKI membuka jumlah dan daftar Suket ke publik, tapi sampai sekarang tak pernah digubris," ucap Sulhy penasaran.
Berdasarkan sumber TeropongSenayan, di internal salah satu penyelenggara pemilu mengungkapkan, Disdukcapil DKI baru akan memberikan data Suket hanya kepada KPU dan Bawaslu DKI jika diminta secara resmi.
Selain itu, mereka juga hanya akan menempelkan daftar Suket di kantor-kantor kelurahan menjelang hari pemungutan suara 15 Februari.
"Kapan tanggalnya ditempel kami belum tahu. Pokoknya nanti menjelang 15 Februari saja gitu," kata sumber itu kepada TeropongSenayan di Jakarta.
Sumber tersebut menjelaskan, sebenarnya Disdukcapil telah mencetak sekitar 178 ribu Suket dan 58 ribu Surat sakti itu tidak tersanding di DPT.
Namun, saat ini Dinas itu masih melakukan proses pendataann kembali Suket. "Kami juga bingung kenapa tidak dibuka," kata dia yang mewanti-wanti identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski begitu, menurut dia, Disdukcapil tidak boleh melempar masalah ini terhadap KPU dan Bawaslu DKI, karena ini sangat berpotensi terjadi konflik yang serius.
Apalagi, saat ini masih terdapat pemilih potensial sekitar 77, 384 atau 1,0 persen yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Angka ini tidak masuk DPT, tapi 15 Februari sudah 17 tahun. Makanya itu kebanyakan pemilih pemula," tutup dia.(yn)