Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 06 Apr 2017 - 15:56:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Beredar Surat Polda Metro Minta PN Jakut Tunda Sidang Tuntutan Ahok

52surat-polda-ahok.jpg
Surat dari Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara yang beredar di kalangan wartawan. Dalam surat itu, pihak Polda Metro meminta sidang tuntutan Ahok yang akan digelar pada 11 April 2017 ditunda. (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang meminta sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama ditunda.

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Isi surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan itu menyebutkan, alasan permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok lantaran berkaitan dengan faktor keamanan dan ketertiban Ibu Kota karena berdekatan dengan hari pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017.

Menanggapi hal itu, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.

Kata Hasoloan, sejauh ini sidang dengan agenda tuntutan perkara yang menyangkut surat Al-Maidah ayat 51 itu masih akan digelar pada 11 April 2017 mendatang, sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim pada persidangan ke-17 yang digelar Selasa, (4/4/2017) lalu.‎

"Artinya itu surat dari polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya? Sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita," ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/4/2017).

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sendiri belum bisa memberikan konfirmasi. Sedangkan Kejati DKI Jakarta membenarkan perihal surat itu.

"Sudah diterima pada 5 April," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.

Berikut petikan yang dimaksud dalam surat yang beredar di kalangan wartawan;

- Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

- Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.(yn)‎

tag: #ahok  #penistaan-agama  #polda-metro-jaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...