Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 07 Apr 2017 - 18:50:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan DKPP, Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik

39sumarno.jpg
Sumarno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan sidang.

"DKPP berpendapat teradu (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," Nur Hidayat di kantor DKPP, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

Nur Hidayat menambahkan, sanksi yang diberikan DKPP terhadap Sumarno hanya berupa peringatan atau teguran tertulis, lantaran dia dinilah telah bertindak tidak sesuai dengan seorang penyelenggara pemilu.

"Sanksi itu peringatan tadi, jadi apa yang dia lakukan itu salah," katanya.

Adapun bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sumarno, adalah melakukan penelantaran kepada Ahok-Djarot pada saat penetapan pasangan calon putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Di mana pasangan nomor urut 2 harus menunggu lama di salah satu ruangan hotel Boroburdur, Jakarta pada Sabtu (4/3/2017).

Sementara, lima gugatan yang dilakukan oleh pemohon ditolak oleh DKPP, lantaran dinilai bukan sebagai bentuk pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang ditolak oleh DKPP antara lain:

Pertama, terkait pertemuannya dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan di TPS 29 saat dilaksanakan pemungutan suara ulang 19 Februari 2017 lalu.

Kedua, Sumarno pada tangggal 2-8 Desember 2016 memasang "profile picture" di Whatsapp miliknya denggan gambar aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan 212.

Ketiga, Sumarno tidak menindaklanjuti 28.000 pengaduan masyarakat pemilik KTP yang disampaikan ke Rumah Lembang, posko pemenangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya merka pada saat pencoblosan tidak memperoleh hak pilih, di TPS 37 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Keempat, Sumarno bersama anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, melakukan pertemuan internal pasangan Ahok-Djarot beserta dengan tim pemenanggannya, di Hotel Novotel Mangga Dua, pada 9 Maret 2017.

Kelima, Sumarno tidak pernah mengumumkan kepada publik mengenai kedekatannya dengan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(yn)

tag: #dkpp  #kpu-dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...