Jakarta
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 18 Apr 2017 - 11:57:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Sukses Tebar Sembako di Masa Tenang, Pengamat Minta KPU Bernyali Diskualisifikasi Ahok-Djarot

23IMG-20170415-WA199.jpg
Sejumlah warga DKI mendapat sembako dari tim kotak-kotak (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu harus punya nyali untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat dari Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Menurut Asep, tindakan tim sukses atau tim kampanye Ahok-Djarot telah terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan membagi-bagikan sembako pada saat masa tenang kampanye.

Dan hal itu, kata dia, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Nomor 9 Tahun 2016 pasal 88 ayat 1 poin a yang berbunyi Pasangan calon dan/atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara, dikenakan sanksi pembatalan.

"Kalau mengacu UU PKPU pasangan Ahok-Djarot sudah didiskualifikasi karena terbukti melanggar, bahkan bisa dipidana itu tim suksesnya atau tim kampanyenya. Karena buktinya sangat nyata. Tinggal bagaiman KPU dan Bawaslu punya nyali ga untuk diskualifikasi," kata Asep kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Melihat gejala saat ini, ungkap Asep, KPU dan Bawaslu tidak berani mengambil tindakan serius untuk diskualifikasi Ahok-Djarot karena terdapat kepentingan kekuasaan. Terlebih, bila hal itu dilakukan akan menimbulkan kisruh yang berkepanjangan.

"Dugaan kuat saya KPU dan Bawaslu tidak berani, karena kondisi politik bisa kacau. Tapi hal ini menunjukan kaual KPU dan Bawaslu tidak netral," tandasnya. (icl)

tag: #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...