JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Langkah PT Angkasa Pura (AP) II yang memberikan dana talangan sebesar Rp 4 miliar kepada pihak Lion Air untuk mengembalikan uang tiket calon penumpang maskapai tersebut yang mengalami delay dinilai melanggar aturan.
"Sangat aneh bhw angkasa pura dg gampangnya memberikan dana talangan ke Lion - ini jelas langgar aturan-minimal langgar GCG (Good Corporate Governance) dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan)," kata mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu dalam akun twitternya, @saididu, Sabtu (21/2/2015).
Anggota MPR periode 1997-1999 ini kembali menegaskan, keputusan talangan tersebut tidak melalui kajian bisnis yang berujung pada pelanggaran aturan BUMN.
"Talangan AP II ke Lion dipastikan tdk ada dalam RKAP dan tdk melalui kajian bisnis. Ini pasti melanggar aturan BUMN - apakah ada instruksi?," ungkapnya.
Said Didu melihat ada ketidakadilan yang ditunjukkan pemerintah dengan menggelontorkan dana talangan tersebut. "Penyelesaian krywn PT PPD, PTKAI, PTDI bahkan gaji krywn Merpati pun tidak ada BUMN yg berikan dana talangan - eh skrg BUMN talangin swasta," ketus dia.
"Merpati sampai bangkrut krn kesulitan keuangan pun tidak bisa diberikan dana talangan - eh Lion langsung ditalangin oleh AP II. Ada apa?," herannya.
Sebelumnya Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait mengaku kalau pihaknya memang meminta suntikan dana Rp 4 miliar dari PT Angkasa Pura II untuk pengembalian uang tiket penumpang. Suntikan dana itu lantaran kocek perusahaan milik Rusdi Kirana sedang bokek.(yn)