JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengelola hotel dan griya pijat Alexis meminta audiensi dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan. Lalu apa tanggapan orang nomor satu di Jakarta tersebut?
"Ya kita lihat saja. Belum ada rencana (audiensi)," kata Anies di Balai Kota, Rabu (1/11/2017).
Anies menegaskan, keputusan Pemprov DKI menyetop izin operasional Alexis sudah bulat. Ia pun enggan berandai-andai apakah akan memperpanjang kembali tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Alexis atau tidak.
"Kita tidak berspekulasi dan kita tidak mengurusi satu tempat saja. Ada banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dan Mochamad Fadjri meminta audiensi pihak Pemprov DKI Jakarta agar izin hotel dan griya pijat mereka bisa diperpanjang.
"Prosedurnya kita lakukan permohonan, pemeriksaan berkas PTSP, ketiga peninjauan lokasi atau survei. Nah, yang kami tahu di Alexis ini belum ada survei," kata Fadjri di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara, kemarin.
"Kami akan melakukan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta supaya kita sama-sama cari solusi. Karena seperti yang saya tegaskan, ini belum dapat diproses, bukan dicabut. Kami mau menanyakan belum dapat diproses karena hal apa, kemudian bagaimana untuk dapat diproses, kami akan menyesuaikan supaya semua berjalan," ujar Lina di tempat yang sama.
Pemprov DKI Jakarta menolak TDUP yang diajukan Hotel dan Griya Pijat Alexis. Penolakan TDUP Alexis tertuang dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. pada 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.(yn)