JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Meski APBD 2015 selesai melalui Perda, namun tak menghambat jalannya hak angket. Ketua Tim Hak Angket DPRD DKI Jakarta, Muhammad Ongen Sangaji menegaskan hak angket tetap terus berlanjut.
Alasannya, hak angket merupakan hak setiap anggota dewan yang dijamin dalam konstitusi. Lebih lanjut, politisi Hanura ini mengungkapkan kalau proses investigasi terhadap Ahok sudah selesai, dan semua data bakal dibawa pada sidang paripurna.
"Semua proses investigasi sudah selesai, jadi selanjutnya tinggal panggil tim ahli tata negara untuk penguatan di paripurna," kata Ongen di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Ongen juga menambahkan bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan setelah batas waktu dari Kemendagri selesai (23/3). Maka itu, dirinya meminta masyarakat tidak salah kaprah mengartikan tim angket.
Sebab, menurut Ongen, tujuan tim angket yakni untuk mengevaluasi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dianggap perilakunya sudah melecehkan martabat DPRD DKI. Jika dibiarkan akan membuat kerjasama tidak baik.
"Opsi kita antara 24 Maret dan 25 Maret. Tapi belum kita tentukan, lantaran masih menunggu perkembangan," pungkas Ongen. Dia berharap masyarakat tidak salah memahami tujuan hak angket yang digulirkan DPRD DKI Jakarta ini.(ris)