JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno langsung memerintahkan jajarannya mencabut izin usaha Diskotek MG yang kepergok memproduksi narkoba.
Diskotek MG yang berlokasi di Tubagus Angke, Jakarta Barat, digerebek oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Sabtu (17/12/2017) kemarin.
Bukan hanya itu, Sandi juga meminta agar diskotek yang digunakan sebagai pabrik sabu likuid tersebut segera diproses hukum.
"Kita tegas. Bukan hanya ditutup. Segera cabut (izinnya) dan diproses secara pidana, tidak ada kompromi," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin ( 18/12/2017).
Sandi menegaskan, pencabutan izin usaha diskotek yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut akan dilakukan saat ini juga.
Ia menekankan, tidak akan pernah menoleransi tempat hiburan yang melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar dan berdampak buruk bagi masyarakat.
"Sekarang juga (dicabut). Titik!," tegas Sandi.
Sandi mengaku hal ini sekaligus menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI agar mengantisipasi dan mengawasi tempat-tempat hiburan dengan lebih ketat.
Ia tak mau nantinya kembali ditemukan tempat hiburan yang dijadikan kedok oleh produsen narkoba di wilayah Ibu Kota Jakarta.
"Karena kedoknya itu adalah tempat hiburan, tapi ternyata di dalamnya adalah produsen narkoba. Jadi ini harus kita waspadai dan harus tegas," ujarnya. (icl)