Kisruh kepengurusan DPP Partai Golkar memasuki babak baru setelah kemarin PTUN Jakarta membuat Putusan Penundaan yang pada intinya menunda berlakunya SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dalam rezim hukum PTUN Penggugat memang berhak mengajukan penundaan berlakunya sebuah keputusan tata usaha negara guna menghindari kerugian yang lebih besar. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Berbeda dengan Putusan Pokok perkara yang baru bisa dieksekusi setelah perkara berkekuatan hukum tetap, Putusan Penundaan PTUN mempunyai kekuatan mengikat serta-merta yakni langsung berlaku saat itu juga setelah diucapkan oleh Hakim.
Terkait dengan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di 272 daerah di seluruh Indonesia pada bulan Desember mendatang, suka tidak suka KPU harus mengacu pada Putusan Penundaan PTUN Jakarta untuk menentukan rekomendasi DPP Golkar mana yang berhak mengajukan calon kepala daerah.
KPU adalah salah satu penyelenggara pemilu yang harus menerapkan azas kepastian hukum dalam melaksanakan kerjanya, hal ini diatur dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi : “ Penyelenggara Pemilu berpedoman pada azas kepastian hukum”
KPU tidak perlu tergantung pada pihak lain termasuk Menkumham dalam menentukan sikap. Negara Indonesia adalah negara hukum, maka Putusan Penundaan PTUN Jakarta yang merupakan produk hukum harus dihormati dan ditaati oleh semua pihak termasuk KPU.
Dengan ditundanya atau belum berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar kubu Agung Laksono maka secara otmatis pengurus DPP Golkar yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham sebelumnya yakni pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau dengan Aburizal Bakrie sebagai Ketum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.
Keadaan ini baru bisa berubah jika kelak pada pokok perkara Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie , menyatakan SK Menkumhak sah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara PTUN biasanya perlu waktu sekitar 1 tahun untuk berkekuatan hukum tetap. Secara detail lama persidangan tingkat pertama sekitar 3 bulan, sidang tingkat banding sekitar 3 bulan dan sidang tingkat kasasi sekitar 6 bulan.
Dengan adanya Putusan Penundaan PTUN ini kami berharap agar Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 tidak diwarnai gontok-gontokan perebutan pengaruh tentang DPP Golkar yang mana yang bisa mengajukan calon.
Sebab sudah sangat jelas Putusan penundaan pengesahan Pendaftaran Parpol dan Pengurus nya di Menkumham oleh perintah Pengadilan TUN Yang Harus dijalankan Dan dipatuhi oleh Menkumham tanpa ada alasan lagi kecuali ada Putusan Pengadilan yang membatalkan Putusan tersebut.
Dan KPU adalah sebuah Lembaga yang menentukan sebuah Parpol kayak atau Tidak layaknya Untuk menjadi peserta pemilu dan Dengan Putusan PTUN maka yang paling Sah mendaftarkan Dan mengikuti Pilkada adalah Golkar yang dipimpin Aburizal Bakrie.(yn)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #kisruh golkar #kpu #putusan ptun