Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 27 Mar 2018 - 23:23:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Taufik Tantang Ombudsman Kaji Penutupan Jalan di Kedubes Inggris, Berani?

18M.Taufik-dan-Anies-Sandi.jpg
Anies, Taufik dan Sandi Uno (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik meminta OmbudsmanRI bersikap adil terkait kajian penutupan jalan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Taufik membandingkan jalan-jalan umum di Ibu Kota yang juga ditutup selama bertahun-tahun demi kepentingan sepihak, seperti di jalan di Kedutaan Besar Inggris dan di sekitar Mabes Polri. Namun, selama ini Ombudsman tutup mata.

"Ombudsman harus berkeadilan. Ombudsman coba dong kaji penutupan jalan di Kedutaan Besar Inggris. Itu bertahun-tahun disitu jalan ditutup lho. Ada nggak pendapatOmbudsmantentang itu? Kaji dong. di Mabes juga, kan ditutup juga tu. Jadi harus berkeadilan juga Ombudsman," kata Taufik, Jakarta, Selasa(27/3/2018).

Taufik berpendapat, penutupan Jalan Jatibaru diperuntukkan bagi kepentingan rakyat kecil, yaitu pedagang kaki lima.

"Ini untuk kepentingan rakyat kecil (PKL), kok Ombudsman malah lebih proaktif disitu. Sekarang saya tanya Kedutaan Besar Inggris untuk siapa?," tanya dia.

Karenanya, menurut Taufik, jika sekarang Ombudsman menyebut penutupan Jalan Jatibaru melanggar hukum, apakah penutupan jalan di Kedutaan Besar Inggris dan Mabes Polri tidak termasuk pelanggaran hukum.

"Makanya, saya tanya Ombudsman, kalau ada yang kayak gitu, dilakukan (pengkajian) gak?. Melanggar nggak itu penutupan jalan kalau gitu?. Yang perlu dicatat juga, di Jatibaru itu bukan PKL ditempatkan (permanen), tapi PKL ditata," beber Ketua DPD Gerindra DKI itu.

"Sekarang PKL mau ditata di mana oleh Ombudsman? (Penempatan PKL di Jatibaru) ini kan (sifatnya) sementara, penataan sementara yang suatu saat akan ketemu yang permanen seperti apa. Makanya dikaji dulu. Mereka ini 15 tahun loh PKL itu, 15 tahun dikejar-kejar. Sekarang (PKL) agak tenang," jelas Taufik.

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan penempatan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, menyalahi aturan (maladministrasi). Bahkan, Ombudsman menyebut hal tersebut perbuatan melawan hukum.

Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima (PKL).

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ombudsman dalam keterangan persnya. (Alf)

tag: #dprd-dki  #mtaufik  #ombudsman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...