JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Surat usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) pembangunan light rail transit (LRT) Jakarta, telah dikirim kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut tertera nama dan tanda tangan para anggota dewan, diantaranya Ketua Fraksi Gerindra Abdul Ghoni, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, anggota DPRD Rany Mauliani, Seppalga Ahmad, Dwi Ratna, Syarif, serta nama-nama anggota dewan lainnya.
Dengan demikian, maka usulan Pansus LRT ini bakal segera disetujui pimpinan dewan.
“Keluarnya surat ini menjadi bukti keseriusan DPRD untuk membentuk Pansus LRT Jakarta,” kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik pada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Taufik mengungkapkan, berdasarkan opini yang berkembang, bahwa harga pembangunan LRT di DKI Jakarta jauh di atas rata-rata pembangunan LRT di dunia, yakni 8 juta dollar Amerika per kilometer, atau sekitar Rp 111.200.000.000 (seratus sebelas miliar dua ratus juta) per kilometer (kurs 1 dollar sama dengan Rp 13.900).
Sedangkan yang telah termaktub dalam APBD untuk biaya investasi pembangunan LRT Jakarta sendiri mencapai Rp 6,8 triliun, dengan rute Kelapa Gading-Velodrome sepanjang 5,8 kilometer, yang pembangunannya dimulai sejak awal 2017 dan ditargetkan beroperasi pada Agustus 2018 mendatang.
Dengan angka sebesar itu, biaya per kilometer LRT Jakarta dinilai terlalu mahal yakni sebesar Rp 1.172.413.793.103 per kilometer.
“LRT Jakarta berbiaya Rp 1,172 triliun lebih ini mahalnya kelewatan,” kata Taufik.
Oleh karenanya, lanjut Ketua DPD Gerindra DKI ini, DPRD Jakarta perlu mengusulkan panitia khusus untuk menggali dan meminta keterangan serta menyelidiki permasalahan yang sedang menjadi perdebatan dan masih berkembang sampai saat ini.
“Pertama, terkait selisih harga pembangunan LRT Jakarta kepada pihak-pihak terkait, khususnya yang menjadi pelaksana pembangunan LRT. Kedua, manfaat jalur atau rute Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun yang sedang berlangsung pembangunannya dipertanyakan efektifitasnya,” terang Taufik.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif, menambahkan, bahwa pembentukan pansus LRT sudah sangat tepat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Panitia khusus secara definisi adalah Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus.
“Panitia ini dibentuk untuk pembahasan hal yang bersifat khusus yang diaturdi Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pasal 74,” jelas Syarif.
Dalam pasal 74 itu tercantum sejumlah penjelasan, diantaranya yang kesatu, dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentukan alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.
Kedua, panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Ketiga, panitia khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
“Kami meyakini, dengan dibentuknya pansus LRT, berbagai persoalan yang menjadi sorotan masyarakat, terutama mengenai mahalnya harga MRT yang menguras keuangan daerah ini dapat terungkap,” tandas Syarif. (Alf)