Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 31 Jul 2018 - 02:25:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Penutupan Jatibaru, Ombudsman: Pemprov DKI Miliki Rencana Terukur

47pkl-tnb-5abb082fdcad5b464c43d2e4.jpeg.jpeg
Ilustrasi jalan Jatibaru Tanah Abang. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ombudsman DKI tidak memberikan sanksi terkait penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Ombudsman kini mengaku memahami alasan Pemprov DKI menutup jalan tersebut.

Pemprov DKI sebelumnya diberi tenggat 60 hari untuk membuka Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Karena telah diberi pemahaman mengenai rencana Pemprov DKI, Ombudsmanakan memantau kebijakan dari Pemprov DKI tersebut.

"Pemprov DKI telah melebihi waktu yang ditentukan dari Ombudsman yaitu 60 hari. Namun Ombudsman tidak menaikkan status laporan akhir hasil pemeriksaan ke rekomendasi yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk mengusulkan sanksi," kata Kepala Ombudsman DKI Tegus Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/7/2018).

Teguh juga mengatakan, pihaknya telah memanggil Pemprov DKI pada Jumat (20/7/2018) untuk melaporkan kembali rencana penataan Tanah Abang.

Teguh menilai, langkah tersebut kemudian dapat diterima instansinya.

"Pemprov DKI sudah memiliki rencana terukur termasuk koordinasi dengan pihak terkait yang cukup baik," ucap Teguh.

Meski demikian, Teguh meminta Pemprov DKI segera merealisasikan rencana penataan Tanah Abang sesuai yang disampaikan ke Ombudsman.

Bila tidak, OmbudsmanDKI akan menyerahkannya ke Ombudsman RI agar dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi.

"Tapi kalau itu sebatas wacana ya kami bisa serahkan ke Ombudsman RI untuk dinaikkan statusnya menjadi rekomendasi," ujar Teguh.

Rencana yang dipaparkan adalah pembangunan tempat penampungan sementara pedagang Blok G yang dijadwalkan selesai pada Desember 2018. Kemudian pembangunansky bridgeyang direncanakan mulai 3 Agustus.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta memberi kelonggaran waktu bagi Pemprov DKI dalam menata Tanah Abang.

Ombudsman memberi waktu 60 hari bagi Pemprov dan memberi ancaman sanksi bila rekomendasi tak dijalankan.

"Bilamana dalam 60 hari ke depan belum ada informasi koreksi, maka Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ini kami tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Domunikus Dalu, dalam jumpa pers di gedung Ombudsman RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) lalu. (Alf)

tag: #ombudsman  #anies-baswedan  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...