JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan politisi Partai Gerindra Mohamad Taufik boleh mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Keputusan ini dibacakan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam pembacaan putusan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).
"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dengan putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Sejak dibacakan silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga haru setelah dibacakan," ujar Puadi.
Diketahui, dalam sidang putusan ini Taufik sendiri tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Yupen Hadi.
Yupen mengatakan, kliennya berhalangan hadir lantaran sedang melakukan kunjungan kerja ke Melbourne, Australia.
"Pak Taufik tidak datang karena lagi kunjungan kerja ke Melbourne," kata Yupen saat ditemui di sela-sela sidang di Kantor Bawaslu DKI.
Taufik menggugat KPU DKI setelah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada Pileg 2019.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Alf)