Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 31 Agu 2018 - 17:00:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu DKI Putuskan M Taufik Boleh Nyaleg 2019

2jumlah-kecelakaan-pekerja-konstruksi_20151118_225554.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan politisi Partai Gerindra Mohamad Taufik boleh mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Keputusan ini dibacakan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam pembacaan putusan ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (31/8/2018).

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Dengan putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Sejak dibacakan silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga haru setelah dibacakan," ujar Puadi.

Diketahui, dalam sidang putusan ini Taufik sendiri tidak hadir. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Yupen Hadi.

Yupen mengatakan, kliennya berhalangan hadir lantaran sedang melakukan kunjungan kerja ke Melbourne, Australia.

"Pak Taufik tidak datang karena lagi kunjungan kerja ke Melbourne," kata Yupen saat ditemui di sela-sela sidang di Kantor Bawaslu DKI.

Taufik menggugat KPU DKI setelah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada Pileg 2019.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Alf)

tag: #mtaufik  #bawaslu  #pemilu-2019  #kpu-dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...