JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kuasa Hukum Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman resmi melaporkan seluruh komisioner KPUD DKIJakarta ke Polda Metro Jaya lantaran tak menjalankan keputusan Bawaslu soal mantan napi korupsi mengikuti Pileg 2019.
Laporan tersebut tertuang dalam LP TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang dilaporkan adalah tidak melaksanakan putusan Bawaslu sebagaimana pasal 216 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, sejumlah nama komisioner KPUD DKI seperti, Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina ada di dalam LP itu.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami. Dalam hal ini M Taufik. Jadi pasal yang diduga dilanggar oleh para komisioner ini adalah pasal 16 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana," kata Mohammad Taufiqurrahman kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Menurutnya, nama-nama yang telah dilaporkan karena tidak menjalankan keputusan Bawaslu. Pasalnya, sesuai dengan keputusan, komisioner harus menjalankan tugasnya setelah tiga hari keputusan Bawaslu. Keputusan Bawaslu sendiri yakni meloloskan M. Taufik sebagai bakal calon legislatif.
"Jadi dasar pelaporan ini kan kita kemaren kan mengikuti proses persidangan ya. Di dalam per Bawaslu itu mengatakan bahwa putusan Bawasluharus dilaksanakan maksimal tiga hari setelah dibacakan," tegasnya.
Menurut dia, para komisoner ini tidak meloloskan Taufik karena masih menunggu putusan judicial review PKPU di Mahkamah Agung. Namun, hal itu dinilai salah oleh Taufik karena Bawaslu sudah mengetok palu untuk dirinya bisa ikut sebagai Caleg.
"Tapi sampai dengan tanggal 5, malah KPU ini malah mengeluarkan surat yang intinya menunda, ini kan akal-akalan aja ini dari KPUD ini. Yang seharusnya ditindaklanjuti merubah TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat), malah redaksi dalam surat itu menindaklanjuti untuk menunda. Ini kan aneh sudah arogan aneh," tukasnya.(yn)