JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memergoki52 orang positif mengonsumsi narkoba saat sidak diDiskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
BNNP DKI melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut. Hasilnya, 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Mereka semua merupakan pengunjung.
Selain temuan 52 pengunjung positif narkoba, BNNP DKI juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi di dalam diskotek tersebut. BNNP DKI Jakarta menemukan barang bukti ekstasi itu dengan bantuan anjing pelacak K-9.
BNNP DKI kemudian mengonfrontasi temuan ekstasi itu kepada pengelola Diskotek Old City. Namun, pengelola menyebut ekstasi itu bukan berasal dari pihaknya. Pengelola membantah menjual ekstasi di diskotek itu.
Meskipun demikian, BNNP DKI tetap akan menyelidiki lebih jauh terkait asal muasal ekstasi di dalam diskotek tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ditemukannya narkoba di suatu tempat hiburan bisa mengakibatkan penutupan tempat hiburan itu. Ketentuan yang sama, kata Anies, berlaku untuk Diskotek Old City.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Yang jelas, jika di sana ditemukan (narkoba), maka Pergub akan dilaksanakan, (Old City) bisa ditutup," kata Anies saat dikonfirmasi, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Anies menegaskan, ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Pelanggaran itu yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Sementara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan memanggil manajemen Diskotek Old City pada hari ini untuk kemudian mengambil sikap.
Dinas Pariwisata akan menerbitkan rekomendasi pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Old City jika diskotek itu terbukti melanggar Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
"Kan ada pembuktian dari BNN, baru kita klarifikasi. Kalau ketahuan (setelah) identifikasi, baru dehdijatuhinrekomendasi (pencabutan TDUP). Besok (hari ini) kita panggil dulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, Diskotek Old City terindikasi membiarkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu.
Karenanya, lanjut dia, akan meminta Dinas Pariwisata untuk segera menerbitkan rekomendasi pencabutan TDUP Diskotek Old City.
Dengan rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta bisa langsung mencabut TDUP diskotek tersebut.
"Saya minta segera Parbud rekomendasi (pencabutan TDUP) ke PTSP kalau dia berizin. Kalau tidak (berizin), ya langsung kami tindak," tegas Yani.
Diketahui, kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di Diskotek Old City.
Pada April 2018 lalu, polisi juga mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya. Setelah dites, urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu-sabu dan ekstasi. (Alf)