JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Indonesian Human Right Committee For Social Justice (IHCS) akan mengajukan uji formil Undang-Undang tentang APBN-P 2015 DPR terkait pembangunan gedung baru DPR yang diperuntukan untuk perpustakaan, museum, dan research center.
Alasannya, mata anggaran pembangunan gedung baru DPR tidak pernah ada dalam RAPBN-P 2015. Hal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Asas keterbukaan adalah hal penting dari mana asal anggaran gedung baru DPR, kok ini tiba-tiba muncul," kata Ketua Eksekutif IHCS Ridwan Darmawan kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Ridwan mengaku optimis kalau uji formil ini akan segera ditanggapi oleh Mahkamah Konstitusi sebelum APBN-P 2016 DPR diketok. Mengingat uji formil itu sendiri bisa dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Kita usahakan November 2015 ini bisa dibahas oleh MK. Karena ini menyangkut rakyat banyak juga, lantaran DPR tidak transparan," tukasnya. (iy)