JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang sistem aturan ganjil-genap kendaraan yang akan berlaku pada Rabu besok (2/1/2019).
Dalam aturan tersebut tak ada perubahan rute ganjil genap dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," kata Anies di Jakarta Pusat, Selasa (1/1/2019).
Anies melanjutkan setelah resmi diberlakukan sistem ganjil-genap maka seluruh stake holder harus menyosialisasikan aturan tersebut. Ia berharap agar seluruh masyarakat mengetahui aturan tersebut.
"Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," kata Anies.
Menurut Anies, aturan ganjil genap itu merupakan cara agar masyarakat menggunakan transportasi umum. Anies berkomitmen akan menyediakan layanan transportasi umum dengan baik.
"Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan," ucap Anies.
Pergub baru ganjil genap akan mulai berlaku Rabu (2/1). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani. (ahm)