JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setiap satu tahun sekali di bulan Juni, Pekan Raya Jakarta (PRJ) digelar. Namun mengapa kegiatan ini telah menjadi yang paling dinanti setiap tahunnya, tak hanya oleh warga Jakarta, tapi juga oleh warga dari wilayah sekitar Jakarta?
PRJ pertama kali digelar pada 5 Juni-20 Juli 1968 di Kawasan Monumen Nasional (Monas). Kegiatan ini digagas pertama kali oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada masa itu, Syamsudin Mangan. Semangat dari Djakarta Fair - nama yang dipergunakan pertama kali - adalah untuk meningkatkan pemasaran produksi dalam negeri yang kala itu sedang mulai bangkit pasca tragedi G30S/PKI.
Sementara itu, kegiatan “pasar malam” di Jakarta menyebar di beberapa titik, salah satunya Pasar Malam Gambir yang ternyata telah diselenggarakan sejak 1898 untuk memperingati penobatan Ratu Wilhelmina. Maka untuk menyatukan dan membuat kegiatan ini menjadi resmi, Pemerintar DKI mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 1968 yang menetapkan PRJ sebagai agenda tahunan yang diselenggarakan menjelang Hari Ulang Tahun Jakarta setiap 22 Juni.
Namun kegiatan yang memiliki semangat memasarkan produk dalam negeri yang dirangkum dalam sebuah pameran besar dan terpusat ini, seiring berjalannya waktu mengalami perkembangan. PRJ, dari sekedar “pasar malam”, bertransformasi bentuk menjadi pameran modern yang memasarkan berbagai produk. Areal yang dipergunakan pun bergeser dari Kawasan Monas ke Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat pada 1992.
Sebagian orang, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sempat berupaya mengembalikan semangat PRJ sebagai pesta dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan menggelar PRJ “tandingan” di Monas pada 2014. PRJ Monas ini melibatkan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Semangat itupun berusaha dilanjutkan oleh wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan mengizinkan kegiatan Pasar Rakyat Jakarta 2015 yang juga diselenggarakan bersamaan dengan Jakarta Fair Kemayoran. Namun sang Gubernur, Basuki T Purnama, bersikukuh menyebut PRJ di bilangan Parkir Timur Senayan itu tak berizin alias ilegal. (mnx)