JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Sebagai orang nomor satu di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja dipecat dari jabatannya jika di kemudian hari dia melakukan pelanggaran.
Ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan, penyusunan dan pembahasan anggaran yang digunakan untuk rakyat harus melibatkan DPRD. Sebab, DPRD adalah lembaga yang mewakili rakyat.
“Kalau berdasarkan proses konstitusi, sanksi pertama yang bisa diberikan adalah removed from the office. Dia bisa berhenti dari jabatannya. Begitu Mahkamah Agung memutuskan, bisa langsung removed from the office,” katanya, Kamis (4/6/2015) di Jakarta.
Jika terkait dengan etika, maka seorang pemimpin harus mentaati TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain itu, ada acuan lain bagi pejabat, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Aspek etika penting bagi seorang pemimpin, lanjut Irman, sehingga dimungkinkan adanya pemakzulan terhadap pemimpin yang melanggar etika. “Seorang kepala daerah harus menjaga etika. Apabila DPRD mempermasalahkan ada yang tidak etis pada Pemerintah Daerah ini bisa jadi menuju pada pemberhentian. Itu harus diverifikasi oleh Mahkamah Agung, benar atau tidak dia melanggar etika yang dituduhkan,” ucap Irman.