JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang menginginkan Abraham Lunggana (Lulung) masuk penjara dalam kasus korupsi pengadaan UPS 2014 adalah bentuk intervensi kepada aparat penegak hukum. Demikian seperti disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dany Kusuma, di Jakarta.
Menurut Dany, pihak kepolisian pastinya akan menangani kasus ini secara profesional serta transparan dalam menetapkan status tersangka seseorang. “Jadi tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi memenjarakannya. Saya melihat pernyataan Ahok ini telah melecehkan aparat hukum,” ujarnya.
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi UPS status Lulung adalah sebagai saksi, bukan tersangka. Sehingga Dany menilai Ahok telah melecehkan kinerja aparat penegak hukum.
“Orang yang baru statusnya sebagai saksi bisa dipenjarakan, itu sama saja memandang kalau aparat hukum bekerja atas dasar pesanan bukan profesionalitas,” tegasnya. (mnx)