Jakarta
Oleh Wiranto pada hari Thursday, 29 Jul 2021 - 10:37:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Bagi Pengunjung Kafe Selama PPKM di Jakarta

tscom_news_photo_1627519051.jpeg
Ilustrasi kafe (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)

Kafe, restoran dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas diizinkan melayani makan di tempat. Namun pelayan dan pengunjung harus sudah divaksin. Hal itu tertulis dalam Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata.

Layanan makan di tempat hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut bunyi aturannya:

Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan:

a. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin);

b. Kapasitas maksimal 25%;

c. Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit;

d. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Penundaan Rapat Pleno Golkar: Dinamika Baru di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia

Oleh Ariady Achmad . Aleg Fraksi Golkar 1997-2004.
pada hari Sabtu, 01 Feb 2025
Jakarta – Rapat pleno Partai Golkar yang dijadwalkan berlangsung dengan cepat mengalami penundaan. Salah satu materi yang disiapkan dalam agenda tersebut mencakup konsep petunjuk pelaksanaan ...
Jakarta

BP Danantara: Jejak Warisan Ekonomi Keluarga Prabowo dan Tantangan Tata Kelola

Jakarta – Peluncuran BP Danantara pada Februari 2025 bukan sekadar inisiatif ekonomi biasa, tetapi juga mencerminkan jejak sejarah dalam keluarga Presiden Prabowo Subianto. Dengan mengambil ...