Jakarta
Oleh Wiranto pada hari Thursday, 29 Jul 2021 - 10:37:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Bagi Pengunjung Kafe Selama PPKM di Jakarta

tscom_news_photo_1627519051.jpeg
Ilustrasi kafe (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)

Kafe, restoran dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas diizinkan melayani makan di tempat. Namun pelayan dan pengunjung harus sudah divaksin. Hal itu tertulis dalam Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata.

Layanan makan di tempat hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut bunyi aturannya:

Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan:

a. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin);

b. Kapasitas maksimal 25%;

c. Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit;

d. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...