Jakarta
Oleh Wiranto pada hari Thursday, 29 Jul 2021 - 10:37:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Bagi Pengunjung Kafe Selama PPKM di Jakarta

tscom_news_photo_1627519051.jpeg
Ilustrasi kafe (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)

Kafe, restoran dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas diizinkan melayani makan di tempat. Namun pelayan dan pengunjung harus sudah divaksin. Hal itu tertulis dalam Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata.

Layanan makan di tempat hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut bunyi aturannya:

Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan:

a. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin);

b. Kapasitas maksimal 25%;

c. Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit;

d. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)

tag: #ppkm-darurat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...