JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)
Kafe, restoran dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas diizinkan melayani makan di tempat. Namun pelayan dan pengunjung harus sudah divaksin. Hal itu tertulis dalam Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata.
Layanan makan di tempat hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
Berikut bunyi aturannya:
Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan:
a. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin);
b. Kapasitas maksimal 25%;
c. Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit;
d. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)