JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Demokrat DPR, Didik Mukrianto mengatakan bahwa dilaporkannya Menteri BUMN Rini Soemarno oleh Indonesia Club ke Bareskrim Polri adalah peringatan awal kalau kerjasama Telkom dengan Singtel bermasalah.
"Yang dilakukan Indonesia Club ini kan masih delik aduan. Tapi kita harus sikapi kalau ini peringatan awal untuk selanjutnya diselidiki," kata Didik kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Oleh karenanya anggota Komisi III DPR ini mengingatkan Rini Soemarno bisa mengkaji lebih lanjut proyek e-government tersebut. Sebab, segala potensi kebocoran data rahasia negara bisa terjadi, ditambah bila penggarapannya dilakukan di Singapura, bukan di Indonesia.
"Saya pikir terhadap dokumen negara pihak eksekutif harus menjalankannya lebih hati-hati untuk segala sektor, khususnya dalam memutuskan birokrasi," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro melaporkan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran terhadap tiga aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Adapun UU yang dilanggar oleh Rini yaitu UU Tipikor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3. Kedua Rini melanggar PP Nomor 82 Tahun 2012, serta UU Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 karena dianggap lalai menjual rahasia negara. (iy)