Opini
Oleh Uchok Sky Khadafi pada hari Kamis, 30 Jan 2025 - 11:05:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Dugaan Pemborosan Anggaran di Kemensos: Antara Efisiensi dan Keadilan Sosial

tscom_news_photo_1738209958.jpg
(Sumber foto : )

JAKARTA – Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menjadi sorotan setelah dugaan pemborosan anggaran keperluan perkantoran tahun 2024 senilai Rp30,21 miliar mencuat ke publik. Dana yang cukup fantastis itu dikabarkan digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk honor pengamanan VIP/VVIP, honor pengemudi, alat tulis kantor, hingga honor petugas kebersihan dan pramubakti.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut mengamanatkan kementerian dan lembaga untuk memperketat pengeluaran guna menjaga efektivitas dan transparansi penggunaan APBN.

CBA: KPK Harus Selidiki Pembengkakan Anggaran

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengaku geram atas besarnya anggaran tersebut dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp30 miliar untuk keperluan perkantoran tidak masuk akal dan perlu diaudit lebih lanjut.

"Anggaran sebesar 30 miliar rupiah ini benar-benar tidak masuk akal. Sebaiknya KPK segera membuka penyelidikan atas dugaan pemborosan anggaran ini," ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, Uchok mempertanyakan alasan adanya anggaran untuk pengamanan VIP dan VVIP di lingkungan Kemensos. Ia menyoroti apakah Menteri Sosial Saifullah Yusuf memiliki ancaman tertentu sehingga harus dikawal dengan standar keamanan tingkat tinggi.

"Apakah pejabat Kemensos punya banyak musuh sehingga harus dikawal dengan gaya VVIP? Ini patut dipertanyakan," tegasnya.

Ketimpangan Anggaran: Kebutuhan Sosial vs Operasional Kementerian

Tak hanya itu, Uchok juga membandingkan alokasi anggaran keperluan kantor Kemensos dengan anggaran bantuan sosial. Ia menyinggung anggaran bantuan sembako untuk lansia di Kudus, Demak, dan Jepara, yang hanya mendapatkan alokasi Rp516 juta untuk 2.000 paket.

"Ini artinya, setiap lansia hanya mendapat Rp258 ribu, sedangkan pejabat kementerian menikmati anggaran fantastis dengan berbagai fasilitasnya. Di mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?" cetus Uchok.

Kritik serupa juga muncul terkait transparansi penggunaan anggaran di Kemensos. Uchok mengungkapkan bahwa pernah ada berita di situs resmi Kemensos mengenai penyaluran dana senilai Rp650 miliar, namun informasi tersebut dihapus. Ia mempertanyakan apakah ada indikasi penyimpangan yang sengaja ditutupi.

Instruksi Presiden: Efisiensi Anggaran Harus Diprioritaskan

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara. Inpres No. 1 Tahun 2025 menargetkan penghematan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp306,6 triliun, termasuk pengurangan anggaran belanja operasional, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah akan lebih selektif dalam menyusun program yang benar-benar memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

"Sebagaimana Pak Presiden tekankan, kita perlu mengencangkan ikat pinggang dan melakukan penghematan. Kami akan lebih selektif dalam memilih kegiatan yang produktif dan bermanfaat bagi rakyat," ujar Prasetyo.

Meski begitu, efisiensi ini tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial, yang tetap menjadi prioritas pemerintah.

Kesimpulan: Perlu Transparansi dan Audit Mendalam

Kasus dugaan pemborosan anggaran di Kemensos menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik. Di tengah upaya efisiensi anggaran negara, alokasi dana yang dinilai berlebihan untuk operasional kementerian patut diawasi lebih ketat.

Jika terbukti ada penyalahgunaan atau ketidakwajaran dalam alokasi anggaran, maka tindakan tegas dari lembaga terkait, termasuk KPK, sangat diperlukan. Rakyat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, terutama ketika menyangkut kesejahteraan mereka.

Kini, publik menunggu apakah pemerintah dan lembaga pengawas akan mengambil langkah serius untuk memastikan setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir elitdibirokrasi.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

TNI-Polri, Pilar Negara yang Harus Profesional dan Netral

Oleh Ariady Achmad, Pemerhati kebijakan publik
pada hari Kamis, 30 Jan 2025
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri kamis 30 Januari 2025 di Jakarya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa salah satu ciri negara gagal adalah tidak efektifnya kerja TNI dan Polri. Ia juga ...
Opini

Strategi Politik Jokowi dan Dinamika Menuju 2029

Jakarta – Peta politik Indonesia terus mengalami perubahan seiring dengan persiapan transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke presiden terpilih Prabowo Subianto. Di tengah ...