JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku sangat mempercayai apa yang dikatakan mantan pegawai Muhammad Nazarudin yakni Yulianis terkait kasus mantan Ketua Umum PB HMI Anas Urbaningrum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertama, Saya percaya Yulianis karena isinya itu kan sudah diketahui orang, isinya kan tiga hal, pertama, bahwa orang dipenjara itu keluar secara aneh karena seharusnya kan di dalam, dan itu yang dilaporkan Yulianis tapi enggak ada yang tulis," kata Mahfud saat menghadiri Halal Bihalal Korps Alumni HMI (KAHMI) di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Kedua, kata Mahfud, kesaksian Yulianis di KPK tentang Anas tidak dijadikan bahan pertimbangan yang proporsional dan bahwa Nazarudin masih mengendalikan perusahaannya dari penjara.
Baca juga :Terungkap, Acara GIDI di Tolikara yang Dihadiri Pendeta Israel Ilegal
"Yulianis juga suarakan dan bagi saya persoalan itu sudah dikemukakan sudah lama cuma waktu itu saya ingin tahu apa benar ini Yulianis. Sesudah ketemu memang benar dia Yulianis, sesudah saya cek KTP dan alamatnya serta saat diskusi juga nyambung, saya meyakini memang benar itu Yulianis," ungkapnya.
Namun kata dia, di balik pertemuan dengan Yulianis, pada akhirnya cuma saling menunjukan jatidiri.
"Dan kalau substansi saya sudah sejak awal sepakat," tegasnya.
Saat ditanya apakah Anas Urbaningrum merupakan korban kriminalisasi KPK, Mahfud enggan menjawab pertanyaan tersebut secara gamblang karena menurutnya keterangan Yulianis sudah sangat jelas terkait kasus Anas dan bagaimana pola KPK selama ini.
"Ya tidak tahu lah. Begini, apa yang disampaikan Yulianis saya percaya tetapi ada faktor lain yang belum saya dengar selain dari Yulianis dan saya juga anggap KPK itu sudah ceroboh karena menurut Yulianis saat diperiksa, Nazarudin bisa datang ke situ. Padahal anak buahnya (Yulianis, red) yang diperiksa, tiba-tiba Nazarudin bisa datang," jelas Mahfud.
"Itu yang kesatu, kedua, BAP juga yang seharusnya dimiliki KPK saja tapi kok bisa dimiliki orang, karena ternyata saat dipanggil sudah ada BAP-nya dan yang begitu saya percaya dan saya anggap KPK lakukan kecerobohan dan akhirnya KPK ambruk seperti sekarang. Mudah-mudahan di bawah Ruki, KPK bisa bangkit kembali." (iy)